Medan- Terdakwa permasalahan judi online Jonni alias Apin BK didiagnosa 3 tahun penjara oleh hakim. Pengacara Apin BK, Landen Marbun, mengaku masih hendak pikir- pikir dengan putusan tersebut.

” Penasehat hukum masih pikir- pikir dengan putusan hakim terhadap klien kami,” ucap Landen di Majelis hukum Negara( PN) Medan, Selasa( 27/ 6/ 2023).

Dikala berikan penjelasan Landen didampingi Sunari SH MH; Rinaldo Butar Butar SH MH; Polmar Lumban Gaol SH; Bornok Simanjuntak SH, MH; serta Budi Baik Manullang SH.

Lebih dahulu Pimpinan Majelis Hakim Dahlan dalam amar putusannya melaporkan owner Warung Warna Warni tersebut legal bersalah dalam tindak pidana judi online serta tindak pidana pencucian duit( TPPU).

Hakim memperhitungkan kalau Apin BK secara legal melanggar Pasal 303 ayat( 1) ke- 2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1, Pasal 303 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana, Pasal 27 ayat( 2) Jo Pasal 45 ayat( 2) UU Nomor 19 tahun 2016 pergantian atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHPidana.

” Mengadili, satu melaporkan tersangka Jonni alias Apin BK tersebut di atas teruji secara legal serta menyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana ikut dan melaksanakan tindak pidana tanpa hak membuat bisa diaksesnya data elektronik ataupun dokumen elektronik yang mempunyai permuatan perjudian serta menempatkan mentransfer serta alihkan membelanjakan serta membayarkan menitipkan bawa keluar ke luar negara, mengganti wujud, menukarkan mata duit surat- surat berharga ataupun perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya ataupun pantas diprediksi ialah hasil tindak pidana sebagaimana diartikan dalam Pasal 2 ayat( 1) dengan tujuan menyembunyikan ataupun menyembunyikan asal usul harta kekayaan,” kata Dahlan kala membacakan amar vonis.

Tidak hanya itu hakim memperhitungkan Apin BK pula sudah melanggar Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Penangkalan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit( TPPU), Pasal 4 UU Penangkalan serta Pemberantasan TPPU.

” Kedua, menjatuhkan pidana kepada tersangka tersebut di atas oleh sebab itu dengan pidana penjara 3 tahun,” sambungnya.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *