Unit Reskrim Polsek Nunukan Kota, Nunukan, Kalimantan Utara, menangkap laki- laki bernama samaran F( 44), masyarakat Jalur Bahari RT 19, Nunukan Barat.

F ditangkap sebab diprediksi mencuri duit kepunyaan bapak kandungnya sendiri sebanyak puluhan juta rupiah.

” F dilaporkan bapak kandungnya, mencuri duit Rp 33, 1 juta rupiah, serta digunakan buat judi slot di polototo,” ucap Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, Pekan( 10/ 3/ 2024).

Siswati mengatakan, F ialah residivis serta telah sebagian kali ikut serta tindak pidana.

Pada 2016, F dihukum sebab ikut serta jaringan narkoba. Setelah itu pada 2020, F kembali mendekam di penjara akibat permasalahan pencurian dengan kekerasan.

” Serta terakhir, pada 2023, F lagi- lagi dipenjara akibat pencurian,” urai Siswati.

Aksi F dicoba dikala bapaknya Yus yang telah berumur 71 tahun, berangkat ke Tawau, Malaysia buat mendatangi undangan Irau( Acara Adat) di Morotai sepanjang 5 hari.

Yus menaruh duit tunai Rp 33, 1 juta di lemari dalam kamarnya. Dia pula menggembok pintu kamar yang hendak ditinggalkan.

Dikala kembali dari undangan acara adat, Yus mengalami kunci kunci gembok pintu kamarnya rusak. Duit yang disimpannya juga sudah raib.

Yus langsung curiga kalau pelakunya merupakan anak kandungnya. Ia setelah itu memberi tahu peristiwa tersebut ke polisi.

” Korban merasa keberatan serta mau menempuh jalan hukum, berhubung pelakon sangat meresahkan keluarga. Kesimpulannya, pelakon kami amankan di Polsek Nunukan,” kata Siswati.

Walaupun mengaku sudah mencuri duit bapaknya, tetapi ia berdalih jumlah duit yang dicurinya Rp 3, 1 juta saja.

” Terpaut jumlah tentu kerugian korban, masih kami dalami,” jelasnya.

Dari tangan F, polisi menyita suatu tas pinggang warna gelap, serta suatu dompet gelap merk Zara.

” F disangkakan pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 367 Ayat( 2) KUH Pidana,” tutup Siswati.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *