Deli Serdang- Seorang laki- laki diprediksi mantan polisi, nama samaran ESM( 54), ditangkap dikala digerebek di lapak narkoba serta judi online, di Desa Durin Jangak, Deli Serdang. Tetapi, ESG diresmikan selaku terdakwa sebab kepemilikan senjata api.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba berkata penggerebekan itu berlangsung pada Rabu( 12/ 2/ 2024) dekat jam 00. 45 Wib oleh regu gabungan Satbrimob Polda Sumut.

” ESG diresmikan jadi terdakwa atas kepemilikan satu pucuk senjata api tipe pistol merek Daewoo,” kata Jama, Jumat( 15/ 3/ 2024).

Ia menarangkan, dikala itu pihak kepolisian mengamankan dekat 21 orang dari posisi. Tetapi, terdapat 25 orang yang dipulangkan sebab bersumber pada hasil penyelidikan tidak mempunyai keterkaitan dengan benda fakta yang terdapat.

” Dikala posisi itu digerebek, terdapat personel yang memandang ESM ini melemparkan senjata apinya ke semak- semak serta sukses ditemui. Terdakwa ini selaku Pimpinan Brigadir Spesial PKN serta dugaannya mantan polisi,” sebutnya.

Lebih dahulu diberitakan, Brimob Polda Sumut menggerebek posisi judi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara( Sumut). Terdapat 19 orang dan senjata api( senpi) yang diamankan.

” Para pelakon yg diamankan 19 orang. Benda buktinya, Hp, sajam, senpi serta sebagian benda fakta yang lain,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu( 12/ 2/ 2024).

Ada pula para pelakon yang diamankan, ialah RT, SS, S, JS, AS, Meter, I, ZGS, JS, IS, JM, ES, HP, RG, RP, DS, S, DS, serta IB. Terdapat pula perlengkapan hirup sabu yang diamankan.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *