Polres Boyolali menggerebek arena perjudian jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede. 9 orang ditangkap, salah satunya kepala desa( kades).

” Pengungkapan kasus ini bersumber pada laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut,” ucap Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam luncurkan tertulis yang di informasikan pada Rabu( 31/ 1/ 2024).

Ironisnya, lanjutnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik kepala desa setempat, nama samaran MY( 60). Pada disaat digerebek MY pula ikut bermain judi di polototo.

Sehabis menciptakan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Sehabis didapat bukti- fakta kuat, petugas langsung melakukan penggerebekan jam 15. 30 Wib, Selasa( 30/ 1) kemarin.

Petugas hadapi aktivitas perjudian jenis dadu di balik rumah MY. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 9 orang berikut sebagian barang kenyataan perjudian. Tidak cuma bandarnya, pula pemasang dan pemilik rumah yang disaat itu pula ikut sebagai pemasang.

9 orang yang diamankan yakni HW( 49) berperan sebagai bandar. Sehabis itu TM( 34) berperan sebagai kasir. Setelah itu WR( 44), MLY( 53), Km( 60), WD( 70), GY( 59), dan NG( 50), yang yakni pemasang. Satu lagi yakni MY( 60), pemilik rumah yang jadi arena judi dan pula jadi pemasang taruhan.

” Disaat digerebek, MY pula ikut judi sebagai pemasang( taruhan),” katanya.

Barang kenyataan yang diamankan di antara lain uang tunai dengan berbagai bermacam pecahan senilai Rp 3. 280. 000, 3 belas mata dadu, satu buah tempurung kelapa, satu buah tatakan bulat, satu buah meja lapak dadu.

Ditegaskan Petrus, 9 pelakon perjudian sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Boyolali.

Di informasikan dia, para tersangka dikenakan pasal Pasal 303 ayat( 1) ke 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 10 tahun. Sub Pasal 303 Bis ayat( 1) ke 1 dan 2 KUHP KUHP dengan ancaman hukuman penjara sangat lama 4 tahun.

” Tiap- masing- masing tersangka kita terapkan pasal sesuai dengan peran dalam permainan judi di polototo. Buat bandar judi dan pemasangnya seluruhnya diproses sesuai dengan ketentuan,” jelas Petrus.

Petrus memberi tahu jajaran Polres Boyolali terus berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di Boyolali. Kepada masyarakat yang mengidentifikasi adanya tindak pidana tersebut dimohon melapor ke Polres Boyolali.

 

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *