Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online. Dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa 2 orang yang ditangkap berinisial NA (42) dan CAS (40). Dua orang itu ditangkap
“Upaya paksa penangkapan dilakukan pada oleh Tim Unit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat,” ujar Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan,
Pengungkapan kasus berawal dari polisi yang menyelidiki website PAPI 55 dan beberapa situs judi online lain. Melalui situs itu, terlapor diduga melakukan tindak pidana terkait perjudian online di raja bandot .
“(Pelaku diduga) telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan togel, slot, tembak ikan, dan judi bola,” kata dia.
“Adanya website tersebut, terlapor diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau tindak pidana perjudian dan/atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.
Polisi kemudian menyelidiki sebuah rekening milik pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan. Salah satu tersangka berperan membuka kantor judi online di Bali.
“Tersangka (CAS) ikut membuka kantor judi online di Bali,” sebutnya.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, alat komunikasi, hingga kartu ATM dan buku tabungan. Adapun kedua tersangka kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
“Melakukan penahanan terhadap ke-2 tersangka di rutan Polda Metro Jaya. Melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap BB elektronik milik tersangka,” tuturnya.